Minggu, 15 Mei 2011

Pengertian perjanjian internasiona

Tujuan Pembelajaran
·         Mengidentifikasi bentuk kerja sama Indonesia dan Negara lain
·         Menjelaskan manfaat kerja sama antarbangasa
·         Memberikan contoh penjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia


Materi yang dibahas
ü  Bentuk – bentuk kerja sama dan perjanjian Indonesia dengan Negara - negara lain
ü  Hasil kerja sama dan penjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
ü  Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional



Kata pengantar
Puji syukur harus senantiasa kami panjatkan ke pada hadirat Allah S.W.T atas rahmat nya kepada kita semua. Rasa sukur ini dapat kalian wujudkan dengan cara memelihara lingkungan
Makalah ini disusun agar semua murid xi ipa 3 dapat mengetahui bentuk-bentuk kerja sama dan perjanjian Indonesia.
Akhir kata, semoga makalah ini mampu menginspirasi anda dalam mengetahui kerja sama
Selamat membaca !
Daftar isi
*      Tujuan Pembelajaran
*      Materi yang dibahas
*      Kata pengantar
*      Makna Perjanjian Internasional
*      Pengertian perjanjian internasional
*      Macam-Macam Perjanjian Internasional
*      Istilah Istilah Perjanjian Internasional
*      Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
*      Bentuk-bentuk kerja sama dan perjanjian Indonesia dengan Negara –negara lain
*      Hasil kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi indonesia
*      Menghargai kerja sama dan perjanjian Internasional


Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.
Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :


·         Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau     lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

·         Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.

·         UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.

·         UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

·         Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.

·         Dr. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

·         Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.


Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
Perjanjian antarbangsa atau yang sering disebut sebagai perjanjian internasional merupakan persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional diantaranya adalah antarnegara atau lebih, antarorganisasi internasional atau lebih, dan antarorganisasi internasional.
Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
Macam-Macam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

1.       Berdasarkan Isinya
a) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
b) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
c) Segu hukum
d) Segi batas wilayah
e) Segi kesehatan.
Contoh :
- NATO, ANZUS, dan SEATO
- CGI, IMF, dan IBRD
2.       Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya
a)Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
b)Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Contoh :
- Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
- Laut teritorial, batas alam daratan.
- Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
3.       Berdasarkan Subjeknya
a)Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b)Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
c)Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Contoh :
- Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
- Kerjasama ASEAN dan MEE.
4.       Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.
a). Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
b). Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contoh :
Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
5.       Berdasarkan Fungsinya
a). Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
b). Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh :
Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara). Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.









Istilah Istilah Perjanjian Internasional


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perjanjian internasional merupakan hukum terpenting bagi hukum internasional positif. Hal ini disebabkan karena lebih menjamin kepastian hukum. Kedudukan perjanjian internasional juga dianggap sangat penting karena selain perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, perjanjian internasional diadakan secara tertulis, dan juga karena perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional dalam perjanjian internasional dikenal beberapa istilah. Istilah-istilah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.


1.       Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.

2.       Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).

3.       Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.

4.       Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

5.       Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

6.       Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).

7.       Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.

8.       Persetujuan (Agreement), adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi.

9.       Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

10.    Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

Hasil kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi indonesia
                Sejarah dunia mencatat bahawa Indonesia memberi kontribusi yang sangat berati dalam menghujudkan perdamaian dunia melalui kerja sama  internasionala yang digalang oleh PBB. Dari tahun 1957-2007 , Indonesia mencatatkan diri sebagai Negara yang sering mengirimkan TNI untuk bergabung menjadi pasukan perdamaian dunia .
Hasil-hasil kerja sama dan penjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangasa Indonesia antara lain sebagai berikut:
Ø  KTT Bumi dan Organisasi Internasional Bidang hak cipta
Ø  Kerja Sama ASEAN
Ø  Badminton, Boxing, dan Football
Ø  Kerja Sama UNICEF dan Indonesia
Menghargai kerja sama dan perjanjian Internasional
                Kerja sama dan perjanjian internasional telah menghasilkan hal-hal  yang bermaanfaat bagiterselesaikan suatu masalah yang dihadapi terasa lebih ringan dan menjadi lebih mudah diselesaikan. Dengan kerja sama , masalah-masalah yang dihadapi terasa lebih ringan dan menjadi mudah diselesaikan. Kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalui bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyrakat dan rakyatnya serta juga untuk mewujudkantujuan nasional nya. Oleh karena itu sebagai warga Negara yangang baik  sudah epantasnya  dan seharunya kita mendukung berbagai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermaanfaat bagi Indonesia  . bagi Indonesia termasuk kita di dalamnya mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan – dukungan melalui sikap – sikap berikut.
v  Sikap terbuka dalam kerja sama internasional
v  Peduli dan mendukung kegiatan mewujudkan perdamaian dunia
v  Membina dan berkerja sama dengan Negara-negara lain di dunia
v  Sikap tidak memihak
v  Mendukung perjuangan dekolonisasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar